Jumat, 30 Agustus 2013

Kriteria Hijab Yang Benar

Hijab adalah kata dalam bahasa Arab yang berarti penghalang. Pada beberapa negara berbahasa Arab serta negara-negara Barat, kata "hijab" lebih sering merujuk kepada kerudung yang digunakan oleh wanita muslim. Namun dalam keilmuan Islam, hijab lebih tepat merujuk kepada tatacara berpakaian yang pantas sesuai dengan tuntunan agama. Menurut Muhammad Nashiruddin Al Albany kriteria jilbab yang benar hendaklah menutup seluruh badan, kecuali wajah dan dua telapak, jilbab bukan merupakan perhiasan, tidak tipis, bahan tidak tembus pandang, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak disemprot parfum, tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian wanita-wanita kafir dan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas diri.

Dalam Al-Qur'an Allah berfirman yang artinya:
"Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya. Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka…"(An-Nur: 31).

Dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa'Alaihi Wa Salam bersabda: "Ada dua golongan penduduk neraka yang belum aku melihat keduanya"
1. Kaum yang membawa cemeti/cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia.
2. Dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya, padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu (jarak jauh sekali)





ENAM KRITERIA HIJAB

Menurut Al-Qur'an dan sunah ada enam kriteria dasar bagi hijab

1. Batas
kriteria pertama adalah batas-batas tubuh yang harus ditutupi. Kriteria ini berbeda untuk laki-laki dan perempuan. Batas wajib menutup aurat bagi laki-laki adalah setidak-tidaknya dari pusar hingga lutut. Bagi perempuan, batas wajib menutup aurat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak hingga pergelangan tangannya. Jika mau, mereka boleh menutup bagian-bagian itu. Beberapa ulama' berkeyakinan bahwa wajah dan telapak tangan termasuk dalam cakupan hijab.

Lima kriteria selanjutnya sama berlaku bagi laki-laki dan perempuan
1. Pakaian yang dikenakan harus longgar dan tidak boleh menampakkan lekuk tubuh.
2. Pakaian yang dikenakan tidak boleh tembus pandang hingga tampak bayangan tubuh bagi orang yang memandangnya.
3. Pakaian yang dikenakan tidak boleh berlebihan hingga menarik perhatian lawan jenis
4. Pakaian yang dikenakan tidak boleh menyerupai pakaian lawan jenis.
5. Pakaian yang dikenakan tidak boleh menyerupai pakaian orang kafir, artinya mereka tidak boleh mengenakan pakaian yang merupakan identitas khusus atau symbol-simbol agama orang kafir


HIJAB JUGA MELIPUTI PERBUATAN DAN PERILAKU


Hijab utuh, selain enam kriteria untuk pakaian, juga mencakupi akhlak, perilaku, sikap, dan perhatian orang per orang. Orang yang memenuhi kriteria hijab pakaian mematuhi ketentuan hijab dalam pengertian terbatas. Hijab pakaian harus disertai hijab mata, hijab hati, hijab pikiran, dan hijab niat. Hijab utuh juga meliputi cara berjalan, cara bicara, cara perilaku, dan sebagainya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar