Hijab adalah kata dalam bahasa Arab yang berarti penghalang.
Pada beberapa negara berbahasa Arab serta negara-negara Barat, kata
"hijab" lebih sering merujuk kepada kerudung yang digunakan oleh
wanita muslim. Namun dalam keilmuan Islam, hijab lebih tepat merujuk kepada
tatacara berpakaian yang pantas sesuai dengan tuntunan agama. Menurut Muhammad
Nashiruddin Al Albany kriteria jilbab yang benar hendaklah menutup seluruh
badan, kecuali wajah dan dua telapak, jilbab bukan merupakan perhiasan, tidak
tipis, bahan tidak tembus pandang, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk
tubuh, tidak disemprot parfum, tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian
wanita-wanita kafir dan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas diri.
"Katakanlah kepada wanita yang beriman,
hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah
mereka menutupkan kain kudung ke dadanya. Dan janganlah menampakkan
perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putra-putra mereka…"(An-Nur: 31).
Dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu, beliau berkata bahwa
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa'Alaihi Wa Salam bersabda: "Ada dua
golongan penduduk neraka yang belum aku melihat keduanya"
1. Kaum yang membawa cemeti/cambuk seperti ekor sapi untuk
memukul manusia.
2. Dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang,
cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada
kemaksiatan. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang
berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya,
padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian
waktu (jarak jauh sekali)
ENAM KRITERIA HIJAB
Menurut Al-Qur'an dan sunah ada enam kriteria dasar bagi
hijab
1. Batas
kriteria pertama adalah batas-batas tubuh yang harus
ditutupi. Kriteria ini berbeda untuk laki-laki dan perempuan. Batas wajib
menutup aurat bagi laki-laki adalah setidak-tidaknya dari pusar hingga lutut.
Bagi perempuan, batas wajib menutup aurat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah
dan telapak hingga pergelangan tangannya. Jika mau, mereka boleh menutup
bagian-bagian itu. Beberapa ulama' berkeyakinan bahwa wajah dan telapak tangan
termasuk dalam cakupan hijab.
Lima kriteria selanjutnya sama berlaku bagi laki-laki dan
perempuan
1. Pakaian yang dikenakan harus longgar dan tidak boleh
menampakkan lekuk tubuh.
2. Pakaian yang dikenakan tidak boleh tembus pandang hingga
tampak bayangan tubuh bagi orang yang memandangnya.
3. Pakaian yang dikenakan tidak boleh berlebihan hingga
menarik perhatian lawan jenis
4. Pakaian yang dikenakan tidak boleh menyerupai pakaian
lawan jenis.
5. Pakaian yang dikenakan tidak boleh menyerupai pakaian
orang kafir, artinya mereka tidak boleh mengenakan pakaian yang merupakan
identitas khusus atau symbol-simbol agama orang kafir
HIJAB JUGA MELIPUTI PERBUATAN DAN PERILAKU
Hijab utuh, selain enam kriteria untuk pakaian, juga
mencakupi akhlak, perilaku, sikap, dan perhatian orang per orang. Orang yang
memenuhi kriteria hijab pakaian mematuhi ketentuan hijab dalam pengertian
terbatas. Hijab pakaian harus disertai hijab mata, hijab hati, hijab pikiran,
dan hijab niat. Hijab utuh juga meliputi cara berjalan, cara bicara, cara
perilaku, dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar